TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA "TUNAS MULYA"
MASA JABATAN 2019 s/d 2022
DESA PILANGGEDE KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Pilanggede Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 14 Tahun 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Pilanggede.